Blog ini menjelaskan segala hal yang berkaitan sanitasi dan limbah di fasilitas kesehatan dan industri (Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Industri dll), a.l: 1. Pengolahan air bersih dan air pada kegunaan khusus 2. Pengolahan air limbah 3. Penanganan limbah/sampah padat medis dan non medis (pewadahan, pengangkutan, pemusnahan) serta incinerator 4. Infection Control 5. Training 6. Sistem perpipaan distribusi air bersih, perpipaan pembuangan air limbah, sirkulasi udara 7. Peraturan2 8. dll
Senin, 10 Oktober 2016
Kamis, 05 April 2012
Needle Destroyer / Penghancur Jarum Medis
1. Contoh penghancur Jarum per satuan jarum
dari : Abriantama Indosa
2. Contoh penghancur jarum dalam jumlah tertentu jarum sekaligus dihancurkan
Mesin penghancur jarum medis ini bekerja dengan menggunakan
sistem High Power yang menghasilkan tekan panas yang tinggi dan sinar gamma
sehingga bakteri dan virus akan mati dan hasil penghancuran jarum akan
menjadi arang partikel hingga 2 mikron dan tutup plastik menjadi butiran kecil
hingga 1-2mm dan siap dibuang tidah usah masuk incinerator sehingga biaya dan
operasional pembakaran di incinerator bisa ditekan sedini.
Rabu, 21 Maret 2012
BERITA LIMBAH MEDIS
http://sindo.okezone.tv/play/18960/sampah-medis-dibuang-sembarangan
Senin, 13 Februari 2012
KEPKA BAPEDAL No. 03 Tahun 1995 - Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3
http://neo.kemenperin.go.id/files/hukum/19%20Permen%20LHK%20th%202016%20No.%20P.63%20Baku%20Mutu%20Air%20Limbah%20Domestik.pdf
Peraturan ini menjelaskan Baku Mutu Limbah Cair dan Emisi Udara pada Incinerator terkait konsentrasi senyawa kimia yang diperbolehkan. Selain itu peraturan ini menjelaskan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3. Dalam hal ini limbah medis fasilitas kesehatan termasuk dalam limbah B3.
Minggu, 12 Februari 2012
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR: P.68/Menlhk-Setjen/2016 TENTANG - BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
Peraturan ini mengatur tentang batas maksimal limbah cair / air limbah yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu kegiatan rumah sakit. Peraturan ini diterapkan jika suatu daerah (kota/kabuapten/propinsi) belum memiliki/menerapkan Peraturan Daerah tentang hal tersebut.http://neo.kemenperin.go.id/files/hukum/19%20Permen%20LHK%20th%202016%20No.%20P.63%20Baku%20Mutu%20Air%20Limbah%20Domestik.pdf
IPAL Laboratorium
Kapasitas IPAL khusus untuk Laboratorium 2,5 m3/hari seharga Rp 70 juta (Harga belum termasuk ongkos kirim dan biaya pemasangan).
- Pre Treatment : Remove kandungan limbah kimia / kimia anorganik
- Next Treatment : Remove kandungan kimia organik (BOD, COD, TSS, Fosfat (PO4), & Ammonia (NH bebas))
Informasi lebih jauh dan pemesanan tentang Sistem IPAL ini dapat menghubungi ke:
Purwanto 0852 1016 4070, 021 9955 7503
Langganan:
Komentar (Atom)






























