Minggu, 12 Februari 2012

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR: P.68/Menlhk-Setjen/2016 TENTANG - BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK



Peraturan ini mengatur tentang batas maksimal limbah cair / air limbah yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu kegiatan rumah sakit. Peraturan ini diterapkan jika suatu daerah (kota/kabuapten/propinsi) belum memiliki/menerapkan Peraturan Daerah tentang hal tersebut.http://neo.kemenperin.go.id/files/hukum/19%20Permen%20LHK%20th%202016%20No.%20P.63%20Baku%20Mutu%20Air%20Limbah%20Domestik.pdf

1 komentar:

  1. Mw tanya dong .. kalau di jakarta ada PERDA yang mengatur limbah rumah sakit tidak? Maksasih

    BalasHapus