Peraturan ini mengatur tentang batas maksimal limbah cair / air limbah yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari suatu kegiatan rumah sakit. Peraturan ini diterapkan jika suatu daerah (kota/kabuapten/propinsi) belum memiliki/menerapkan Peraturan Daerah tentang hal tersebut.http://neo.kemenperin.go.id/files/hukum/19%20Permen%20LHK%20th%202016%20No.%20P.63%20Baku%20Mutu%20Air%20Limbah%20Domestik.pdf
Blog ini menjelaskan segala hal yang berkaitan sanitasi dan limbah di fasilitas kesehatan dan industri (Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Industri dll), a.l: 1. Pengolahan air bersih dan air pada kegunaan khusus 2. Pengolahan air limbah 3. Penanganan limbah/sampah padat medis dan non medis (pewadahan, pengangkutan, pemusnahan) serta incinerator 4. Infection Control 5. Training 6. Sistem perpipaan distribusi air bersih, perpipaan pembuangan air limbah, sirkulasi udara 7. Peraturan2 8. dll
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mw tanya dong .. kalau di jakarta ada PERDA yang mengatur limbah rumah sakit tidak? Maksasih
BalasHapus