CONTOH
KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT
PENGADAAN DAN PEMASANGAN INSINERATOR
Syarat bagi Rumah Sakit/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja sebelum membeli insinerator:
- Ada lahan untuk penempatan insinerator dengan radius minimal 50 meter dari gedung perawatan, pemukiman, perniagaan dan fasilitas publik
- Memiliki Dokumen Lingkungan (Dokumen AMDAL untuk Rumah Sakit/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja yang memiliki luas bangunan > 1 Ha atau luas lahan > 5 Ha. Dokumen UKL-UPL untuk Rumah Sakit/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja yang memiliki luas bangunan < 1 Ha atau luas lahan < 5 Ha) yang telah disahkan oleh Bupati/Walikota setempat atas rekomendasi Dinas LH kabupaten/kota.
- Ijin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas LH kabupaten/kota
- Memiliki Ijin Tempat Penyimpanan Sementara - Limbah B3 (TPS-LB3) yang dikeluarkan oleh Dinas LH kabupaten/kota. Persyaratan teknis bangunan TPS mengacu pada Keputusan Kepala Bapedal Kep 01/Bapedal/9/1995 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2015.
- Memiliki Ijin Pembuangan Limbah Cair/ Ijin Pembuangan Air Limbah (IPLC) yang dikeluarkan oleh Dinas LH kabupaten/kota
- Memiliki Ijin Pendirian Usaha (Ijin Pendirian RS, Ijin Pendirian UPT/Satker)
A. BIAYA INSINERATOR
Harga Unit
incinerator harus sudah termasuk :
- Pengadaan bangunan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3) untuk penyimpanan sampah medis, abu incinerator dll
- Bangunan pelindung insinerator
- Insinerator memenuhi persyaratan teknis: Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Kesehatan No. 97 tahun 2015, Keputusan Kepala Bapedal Kep 03/Bapedal/9/1995 dan Kep. 205/Bapedal/07/1996, Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2015 antara lain: adanya feeding sistem, wet scrubber, cerobong dengan tinggi lebih dari 14 meter, ruang bakar pertama operasional dengan suhu minimal 800 derajat celcius, ruang bakar kedua operasional dengan suhu minimal 1.000 derajat celcius, memiliki lubang pengambilan untuk uji emisi pada cerobong, memiliki fasilitas pendukung pengambilan sampel uji emisi (tangga) dan hasil uji emisi memenuhi Kep 03 Bapedal Tahun 1995 serta dilengkapi dengan digital data Recorder (fasilitas data rekam untuk melengkapi operasional incinerator)
- Uji Emisi Incinerator oleh laboratorium terakreditasi (rekomendasi KLH : Lab. Sucofindo, Lab. BTKL, Core Lab, Uni Lab) untuk 3 (tiga) kondisi, 14 parameter sesuai dengan Kep 03/Bapedal/9/1995
- Izin pengoperasian incinerator dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH).
- Desain, fabrikasi, instalasi, start up, commissioning dan training operator secara langsung (tidak melalui pihak ketiga)
- Persyaratan teknis bangunan TPS mengacu pada Keputusan Kepala Bapedal Kep 01/Bapedal/9/1995
- Sistem penyediaan air bersih dan penyediaan solar, berikut tangkinya
- 1 (satu) unit Panel Control menggunakan Programmable Logic Control (PLC).
- Cerobong, sampling platform dan cat walk
- Consumable parts selama 1 (satu) tahun
- Maintenance tools 1 (satu) set
- Penanaman pohon peneduh atau pohon pelindung yang rimbun setinggi 4 meter di sekeliling insinerator
- Biaya insinerator : sesuai kebutuhan dan berdasarkan kualitas insinerator (kualitas barang, kemudahan operasional & pemeliharaan dan efisiensi biaya).
- Biaya bangunan pelindung : sesuai kebutuhan dan berdasarkan kualitas konstruksi (kualitas konstruksi, kemudahan operasional & pemeliharaan dan efisiensi biaya).
- Biaya tersebut sudah termasuk pajak-pajak
B. SPESIFIKASI VENDOR/MANUFAKTUR
- Spesifikasi untuk manufaktur adalah di bidang MANUFACTUR ENGINEERING atau MEKANIKAL ELEKTRIKAL serta mempunyai tenaga ahli incinerator, dibuktikan dengan Register Teknologi Ramah Lingkungan yang dikeluarkan Pusat Standarisasi Lingkungan Kehutanan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Vendor/manufaktur harus melampirkan perhitungan volume ruang bakar 1 dan volume ruang bakar 2 dengan mengikuti standar KLHK (sebagai bahan evaluasi bagi RSCM)
- Manufaktur harus melampirkan perhitungan operasional cost incinerator
- Berat kapasitas incinerator harus dinyatakan dengan jelas dalam spesifikasi teknis incinerator
- Manufaktur harus melampirkan material list incinerator, spesifikasi equipment, spare part list incinerator untuk 1 tahun, dan process flow diagram dan drawing incinerator
- Manufaktur harus menyampaikan perhitungan desain proses incinerator, mass dan energy balance, efisiensi penghancuran dan penghilangan (DRE) dan efisiensi pembakaran (EP)
- Manufaktur harus menyediakan fasilitas K3 (apar, shower, tanda bahaya dll)
- Manufaktur harus melampirkan daftar pengalaman dalam membuat incinerator berikut dilampirkannya perizinan incinerator dari KLH minimal 5 perizinan dari incinerator yang telah terpasang untuk 3 tahun terakhir dan setidaknya 1 diantaranya adalah dimiliki oleh rumah sakit yang setara atau rumah sakit tipe B
- Manufaktur harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, berisikan : a. Mampu mengurus perizinan incinerator sampai dengan keluar SK perizinan dari KLH; b. Kapasitas pengolahan sesuai dengan yang ditawarkan (dibuktikan dengan hasil uji KLH); c. Spesifikasi incinerator sesuai dengan yang ditawarkan (dibuktikan dengan hasil uji KLH); d. Sanggup memberikan pelayanan purna jual (after sales service) selama 2 tahun.
- Manufaktur harus memberikan garansi minimal 1 (satu) tahun
- Manufaktur harus memberikan SOP dan buku manual peralatan dalam bahasa Indonesia
- Prosedur perijinan Incinerator dapat dibaca di situs berikut: http://pelayananterpadu.menlh.go.id/dokumen/perizinan/limbah-b3/pengolahan-limbah-b3/
- Persyaratan perijinan Incinerator bisa download :
- pelayananterpadu.menlh.go.id/wp-content/uploads/2014/12/PERSYARATAN-IZIN-PENGOLAHAN-LB3-DENGAN-INSINERATOR.pdf
- pelayananterpadu.menlh.go.id/wp-content/uploads/2014/12/MANUAL-PERSYARATAN-IZIN-PENGOLAHAN-LB3-DENGAN-INSINERATOR-.pdf