Jumat, 27 September 2019

CONTOH KETENTUAN DAN SYARAT PENGADAAN DAN PEMASANGAN INCINERATOR


CONTOH

KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT

PENGADAAN DAN PEMASANGAN INSINERATOR


Syarat bagi Rumah Sakit/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja sebelum membeli insinerator:

  1. Ada lahan untuk penempatan insinerator dengan radius minimal 50 meter dari gedung perawatan, pemukiman, perniagaan dan fasilitas publik
  2. Memiliki Dokumen Lingkungan (Dokumen AMDAL untuk Rumah Sakit/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja yang memiliki luas bangunan > 1 Ha atau luas lahan > 5 Ha. Dokumen UKL-UPL untuk Rumah Sakit/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja yang memiliki luas bangunan < 1 Ha atau luas lahan < 5 Ha) yang telah disahkan oleh Bupati/Walikota setempat atas rekomendasi Dinas LH kabupaten/kota.
  3. Ijin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas LH kabupaten/kota
  4. Memiliki Ijin Tempat Penyimpanan Sementara - Limbah B3 (TPS-LB3) yang dikeluarkan oleh  Dinas LH kabupaten/kota. Persyaratan teknis bangunan TPS mengacu pada Keputusan Kepala Bapedal Kep 01/Bapedal/9/1995 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2015.
  5. Memiliki Ijin Pembuangan Limbah Cair/ Ijin Pembuangan Air Limbah (IPLC) yang dikeluarkan oleh Dinas LH kabupaten/kota
  6. Memiliki Ijin Pendirian Usaha (Ijin Pendirian RS, Ijin Pendirian UPT/Satker)


A.   BIAYA INSINERATOR

Harga Unit incinerator harus sudah termasuk :
  1. Pengadaan bangunan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3) untuk penyimpanan sampah medis, abu incinerator dll
  2. Bangunan pelindung insinerator
  3. Insinerator memenuhi persyaratan teknis: Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Kesehatan No. 97 tahun 2015, Keputusan Kepala Bapedal Kep 03/Bapedal/9/1995 dan Kep. 205/Bapedal/07/1996, Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2015 antara lain: adanya feeding sistem, wet scrubber, cerobong dengan tinggi lebih dari 14 meter, ruang bakar pertama operasional dengan suhu minimal 800 derajat celcius, ruang bakar kedua operasional dengan suhu minimal 1.000 derajat celcius, memiliki lubang pengambilan untuk uji emisi pada cerobong, memiliki fasilitas pendukung pengambilan sampel uji emisi (tangga) dan hasil uji emisi memenuhi Kep 03 Bapedal Tahun 1995 serta dilengkapi dengan digital data Recorder (fasilitas data rekam untuk melengkapi operasional incinerator)
  4. Uji Emisi Incinerator oleh laboratorium terakreditasi (rekomendasi KLH : Lab. Sucofindo, Lab. BTKL, Core Lab, Uni Lab) untuk 3 (tiga) kondisi, 14 parameter sesuai dengan Kep 03/Bapedal/9/1995
  5.  Izin pengoperasian incinerator dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH).
  6. Desain, fabrikasi, instalasi, start up, commissioning dan training operator secara langsung (tidak melalui pihak ketiga)
  7. Persyaratan teknis bangunan TPS mengacu pada Keputusan Kepala Bapedal Kep 01/Bapedal/9/1995
  8. Sistem penyediaan air bersih dan penyediaan solar, berikut tangkinya
  9. 1 (satu) unit Panel Control menggunakan Programmable Logic Control (PLC).
  10. Cerobong, sampling platform dan cat walk
  11. Consumable parts selama 1 (satu) tahun
  12. Maintenance tools 1 (satu) set
  13. Penanaman pohon peneduh atau pohon pelindung yang rimbun setinggi 4 meter di sekeliling insinerator
  14. Biaya insinerator : sesuai kebutuhan dan berdasarkan kualitas insinerator (kualitas barang, kemudahan operasional & pemeliharaan dan efisiensi biaya).
  15. Biaya bangunan pelindung : sesuai kebutuhan dan berdasarkan kualitas konstruksi (kualitas konstruksi, kemudahan operasional & pemeliharaan dan efisiensi biaya).
  16. Biaya tersebut sudah termasuk pajak-pajak


B.   SPESIFIKASI VENDOR/MANUFAKTUR

  1. Spesifikasi untuk manufaktur adalah di bidang MANUFACTUR ENGINEERING atau MEKANIKAL ELEKTRIKAL serta mempunyai tenaga ahli incinerator, dibuktikan dengan Register Teknologi Ramah Lingkungan yang dikeluarkan Pusat Standarisasi Lingkungan Kehutanan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Vendor/manufaktur harus melampirkan perhitungan volume ruang bakar 1 dan volume ruang bakar 2 dengan mengikuti standar KLHK (sebagai bahan evaluasi bagi RSCM)
  3. Manufaktur harus melampirkan perhitungan operasional cost incinerator
  4. Berat kapasitas incinerator harus dinyatakan dengan jelas dalam spesifikasi teknis incinerator
  5. Manufaktur harus melampirkan material list incinerator, spesifikasi equipment, spare part list incinerator untuk 1 tahun, dan process flow diagram dan drawing incinerator
  6. Manufaktur harus menyampaikan perhitungan desain proses incinerator, mass dan energy balance, efisiensi penghancuran dan penghilangan (DRE) dan efisiensi pembakaran (EP)
  7. Manufaktur harus menyediakan fasilitas K3 (apar, shower, tanda bahaya dll)
  8. Manufaktur harus melampirkan daftar pengalaman dalam membuat incinerator berikut dilampirkannya perizinan incinerator dari KLH minimal 5 perizinan dari incinerator yang telah terpasang untuk 3 tahun terakhir dan setidaknya 1 diantaranya adalah dimiliki oleh rumah sakit yang setara atau rumah sakit tipe B
  9. Manufaktur harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, berisikan : a.    Mampu mengurus perizinan incinerator sampai dengan keluar SK perizinan dari KLH; b.    Kapasitas pengolahan sesuai dengan yang  ditawarkan (dibuktikan dengan hasil uji KLH); c.    Spesifikasi incinerator sesuai dengan yang ditawarkan (dibuktikan dengan hasil uji KLH); d.    Sanggup memberikan pelayanan purna jual (after sales service) selama 2 tahun.
  10. Manufaktur harus memberikan garansi minimal 1 (satu) tahun
  11. Manufaktur harus memberikan SOP dan buku manual peralatan dalam bahasa Indonesia 

  •  Prosedur perijinan Incinerator dapat dibaca di situs berikut: http://pelayananterpadu.menlh.go.id/dokumen/perizinan/limbah-b3/pengolahan-limbah-b3/
  • Persyaratan perijinan Incinerator bisa download :
  1.  pelayananterpadu.menlh.go.id/wp-content/uploads/2014/12/PERSYARATAN-IZIN-PENGOLAHAN-LB3-DENGAN-INSINERATOR.pdf
  2.  pelayananterpadu.menlh.go.id/wp-content/uploads/2014/12/MANUAL-PERSYARATAN-IZIN-PENGOLAHAN-LB3-DENGAN-INSINERATOR-.pdf



  • Sumber : Heri Purwanto, ST, MKM dan Zulfia Maharani, ST. 
  • Konfirmasi hubungi : 085210164070

Selasa, 10 September 2019


Konsultasi Permasalahan IPAL gratis

Memberikan konsultasi permasalahan IPAL gratis via email/telepon/WA, meliputi:
  1. Solusi terhadap masalah IPAL yang lama tidak difungsikan/tidak beroperasi di mana bangunannya (berupa beton cor atau fiberglass) masih ada namun peralatan, panel listrik & perlengkapan lainnya telah rusak/hilang/tidak berfungsi
  2. Solusi terhadap masalah parameter air limbah / limbah cair yang melebihi Baku Mutu Air Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permen LH no 5 Tahun 2014 Lampiran XLIV Poin B) dan Baku Mutu Air Limbah Domestik (Permen LHK No. 68 Tahun 2016), Industri, Klinik, Laboratorium. Meliputi parameter : BOD, COD, TSS, Ammonia (NH3), Fosfat (PO4), logam berat dll.
  3. Kebutuhan kapasitas IPAL yang dibutuhkan baik untuk :
  • untuk rencana desain Rumah Sakit baru, Klinik baru, Laboratorium baru & Industri baru
  • untuk penambahan kapasitas IPAL seiring bertambahnya air limbah yang dikeluarkan fasilitas-fasilitas tsb.
Tujuan : operasionalisasi dan pemeliharaan IPAL maksimal & biaya murah
Konsultasi via Email gratis: bisnis.jual@gmail.com atau telepon : 0852 1016 4070

Senin, 09 September 2019

Berapa Flowmeter yang harus tersedia di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya maupun di Industri.

Flowmeter yang harus tersedia di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya maupun di Industri minuimal ada 3 unit, yaitu:
  1. Flowmeter air bersih yang dipasang di dekat inlet air PAM dan atau yang dipasang di dekat pompa sumur dalam/sumur dangkal. Jika sumber air bersihnya hanya dari PAM maka cukup 1 flowmeter. Jika sumber air bersihnya dari 1 sumur maka cukup 1 flowmeter. Jika sumber air bersihnya dari 2 sumur dan 1 PAM maka cukup 3 flowmeter. Fungsi flowmeter untuk mengetahui debit pemakaian air bersih harian. Setiap hari setiap pk 08.00 atau pk 09.00 petugas harus mencatat pemakaian air bersih setiap 24 jam.
  2. Flowmeter air limbah yang dipasang di inlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fungsinya :a. Mengetahui debit air limbah yang masuk ke IPAL. Petugas Sanitasi harus mencatatnya setiap 24 jam. b. Mengetahui persentasi kebocoran air limbah pada jaringan saluran air limbah sebelum air limbah masuk ke IPAL, dengan cara : pemakaian air bersih rata-rata per hari dikurangi rata-rata air limbah yang masuk ke inlet IPAL per hari.
  3. Flowmeter air limbah yang dipasang di outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fungsinya : a. Mengetahui debit air limbah yang keluar  ke IPAL. Petugas Sanitasi harus mencatatnya setiap 24 jam. b. Mengetahui persentasi kebocoran air limbah pada IPAL, dengan cara : rata-rata air limbah yang masuk ke inlet IPAL per hari dikurangi rata-rata air limbah yang keluar dari outlet IPAL per hari.

Penyebab Pompa Air Bersih dan Air Limbah Bekerja Sangat Lemah

 Hasil gambar untuk pompa keluar airnya kecil

Jika mendapati mesin pompa air bersih maupun air limbah bekerja sangat lemah (loyo) meskipun masih mampu menghisap air, tetapi debit air yang dikeluarkan kurang (tidak sesuai lagi dengan harapan) bahkan pompa sepertinya hampir mati.

 Ada 3 tahapan pemeriksaan awal yang bisa dianalisa untuk mengetahui sumber permasalahannya terkait lemahnya kinerja sebuah unit mesin pompa air, yaitu:

  1. Motor. Pastikan kondisi motor (dynamo) pompa masih bekerja secara optimal dengan suplai arus listrik yang sesuai dengan spesifikasi pompa. Input tegangan yang terlalul kecil akan membuat motor berputar di bawah RPM normal sehingga kekuatan yang dihasilkan tentu saja tidak akan bisa maksimal.
  2. Daya hisap. Menyesuaikan kekuatan pompa dengan kondisi di lapangan adalah hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian utama sejak awal perencanaan, jangan ada usaha untuk mencoba atau memaksa untuk menurunkan spesifikasi dengan alasan menekan biaya operasional yang bisa berakibat pada hasil pekerjaan menjadi kurang maksimal. Sumur dengan kedalaman 30 meter tetap saja bisa dipasang pompa dengan kekuatan hisap 25 meter, namun risiko yang harus ditanggung adalah lemahnya debit air yang dihasilkan serta kinerja mesin yang terlalu berat, cenderung akan membuat daya tahan unit pompa air tidak mampu berumur panjang.
  3. Daya dorong. Spesifikasi standar sebuah unit pompa air selain memiliki kekuatan hisap, juga mencantumkan daya dorong (discharge head) yaitu kekuatan mesin untuk mendorong air menuju saluran pipa suplai dengan batas ketinggian tertentu. Semakin jauh dan atau semakin tinggi jarak tempuh pipa suplai yang melewati batas spesifikasi normal, maka tidak dipungkiri lagi bahwa hasil kerja pompa akan melemah dan debit air yang keluar tidak sesuai harapan.
Dari ketiga tahapan pemeriksaan masalah pompa air yang lemah tersebut hanya menitikberatkan bahwa harus lebih memahami terlebih dahulu secara teknis sumber penyebabnya, sehingga anda dapat melakukan koreksi yang tepat sebagai tahap awal proses perbaikan yang mungkin saja hanya berupa kesalahan ringan dari prosedur teknis yang semestinya diterapkan. (pompaair.com)

Kamis, 05 April 2012

Needle Destroyer / Penghancur Jarum Medis

1.  Contoh penghancur Jarum per satuan jarum

2.  Contoh penghancur jarum dalam jumlah tertentu jarum sekaligus dihancurkan
dari : Abriantama Indosa

           Mesin penghancur jarum medis ini bekerja dengan menggunakan sistem High Power yang menghasilkan tekan panas yang tinggi dan sinar gamma sehingga bakteri dan virus akan mati dan hasil penghancuran jarum akan menjadi arang partikel hingga 2 mikron dan tutup plastik menjadi butiran kecil hingga 1-2mm dan siap dibuang tidah usah masuk incinerator sehingga biaya dan operasional pembakaran di incinerator bisa ditekan sedini.