Senin, 13 Februari 2012

KEPKA BAPEDAL No. 03 Tahun 1995 - Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3

http://neo.kemenperin.go.id/files/hukum/19%20Permen%20LHK%20th%202016%20No.%20P.63%20Baku%20Mutu%20Air%20Limbah%20Domestik.pdf
Peraturan ini menjelaskan Baku Mutu Limbah Cair dan Emisi Udara pada Incinerator terkait konsentrasi senyawa kimia yang diperbolehkan. Selain itu peraturan ini menjelaskan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3. Dalam hal ini limbah medis fasilitas kesehatan termasuk dalam limbah B3.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar